HukumCerai
Putusan Pengadilan

1396/Pdt.G/2024/PA.Mdn

Nomor1396/Pdt.G/2024/PA.Mdn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Mdn
Panjang Dokumen149.864 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi; 2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Pemohon) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Termohon) di depan sidang Pengadilan Agama Medan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap; Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah selama masa iddah kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →