1396/Pdt.G/2024/PA.Mdn
| Nomor | 1396/Pdt.G/2024/PA.Mdn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mdn |
| Panjang Dokumen | 149.864 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi; 2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Pemohon) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Termohon) di depan sidang Pengadilan Agama Medan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap; Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah selama masa iddah kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →