139/Pdt.G/2025/PA.Nnk
| Nomor | 139/Pdt.G/2025/PA.Nnk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Nnk |
| Panjang Dokumen | 83.891 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (H. SULKARNAIN. SH BIN ABIDIN K) untuk menjatuhkan talak satu terhadap Termohon (RIA ANGRIANI ACHMAD BINTI ACHMAD MASRANI) di depan persidangan Pengadilan Agama Nunukan; 3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon sesaat sebelum ikrar talak diucapkan, berupa Nafkah selama masa Iddah sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah); 4. Menetapkan 3 (tiga) orang anak hasil perkawinan Pemohon dengan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →