HukumCerai
Putusan Pengadilan

139/Pdt.G/2026/PA.Prgi

Nomor139/Pdt.G/2026/PA.Prgi
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Prgi
Panjang Dokumen21.688 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 139/Pdt.G/2026/PA.Prgi dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Parigi untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara hingga Putusan ini diucapkan sejumlah Rp198.000,00- (seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →