HukumCerai
Putusan Pengadilan

13/Pdt.G/2025/PTA.Bjm

Nomor13/Pdt.G/2025/PTA.Bjm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA.Bjm
Panjang Dokumen34.134 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formil dapat diterima; Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Pelaihari Nomor 598/Pdt.G/2024/PA.Plh tanggal 24 Desember 2024 Masehi, bertepatan dengan tanggal 22 Jumadil Akhir 1446 Hijriah dengan perbaikan amar sebagai berikut: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Tergugat; DALAM POKOK PERKARA - Menolak gugatan Penggugat Konvensi; DALAM REKONVENSI - Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →