HukumCerai
Putusan Pengadilan

13/Pdt.G/2026/PA.Bms

Nomor13/Pdt.G/2026/PA.Bms
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Bms
Panjang Dokumen13.505 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 13/Pdt.G/2026/PA.Bms ; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Banyumas untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 229.000,00 ( dua ratus dua puluh sembilan ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →