1405/Pdt.G/2024/PA.LLG
| Nomor | 1405/Pdt.G/2024/PA.LLG |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.LLG |
| Panjang Dokumen | 35.120 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat ( Hengki Bin Usman ) terhadap Penggugat ( Widiya Mutiara Binti Erwin ); Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp. 234.000,- (dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →