1409/Pdt.G/2024/PA.LLG
| Nomor | 1409/Pdt.G/2024/PA.LLG |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.LLG |
| Panjang Dokumen | 16.418 karakter |
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor : 1409/Pdt.G/2024/PA.LLG dari Penggugat; 2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuklinggau untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; 3. Memerintahkan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 370.000,- ( tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →