HukumCerai
Putusan Pengadilan

1416/Pdt.G/2024/PA.LLG

Nomor1416/Pdt.G/2024/PA.LLG
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.LLG
Panjang Dokumen17.004 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor: 1416/Pdt.G/2024/PA.LLG oleh Pemohon; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 197.500,00 ( seratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus Rupiah );

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →