1416/Pdt.G/2025/PA.Pra
| Nomor | 1416/Pdt.G/2025/PA.Pra |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Pra |
| Panjang Dokumen | 96.914 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Mengabulkan gugatan Penggugat; Menyatakan sah perkawinan antara Penggugat (Sakmah Binti Renah) dengan Tergugat (Dodi Harianto Bin Dedi Kurniadi) yang dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2019 di Dusun Buwun Mas, Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah; Menjatuhkan thalak satu ba'in sughra Tergugat (Dodi Harianto Bin Dedi Kurniadi) terhadap Penggugat (Sakmah Binti Renah); Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan kesepakatan yang telah…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →