HukumCerai
Putusan Pengadilan

141/Pdt.G/2025/PA.YK

Nomor141/Pdt.G/2025/PA.YK
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.YK
Panjang Dokumen163.370 karakter

Amar Putusan

MENGADILI Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; Menjatuhkan talak satu ba'in shughraa Tergugat ( xx ) terhadap Penggugat ( xx ); Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban suami terhadap isteri pasca perceraian, berupa; Nafkah Madhiyah sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah); Nafkah Iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah); Mut?ah berupa uang sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); yang dibayar sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai;…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →