141/Pdt.G/2025/PA.YK
| Nomor | 141/Pdt.G/2025/PA.YK |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.YK |
| Panjang Dokumen | 163.370 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; Menjatuhkan talak satu ba'in shughraa Tergugat ( xx ) terhadap Penggugat ( xx ); Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban suami terhadap isteri pasca perceraian, berupa; Nafkah Madhiyah sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah); Nafkah Iddah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah); Mut?ah berupa uang sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); yang dibayar sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai;…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →