HukumCerai
Putusan Pengadilan

1420/Pdt.G/2024/PA.Pwr

Nomor1420/Pdt.G/2024/PA.Pwr
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Pwr
Panjang Dokumen13.190 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1420/Pdt.G/2024/PA.Pwr dari Penggugat ; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Purworejo untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp455.000,00 ( empat ratus lima puluh lima ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →