HukumCerai
Putusan Pengadilan

142/Pdt.G/2024/PA.Prm

Nomor142/Pdt.G/2024/PA.Prm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Prm
Panjang Dokumen33.757 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba?in sughra Tergugat ( TERGUGAT )terhadap Penggugat ( PENGGUGAT ); Membebankan biaya perkara kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Pariaman Tahun 2024;

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →