142/Pdt.G/2026/PA.Prm
| Nomor | 142/Pdt.G/2026/PA.Prm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Prm |
| Panjang Dokumen | 33.666 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN 1. Mengabulkan pencabutan perkara Nomor 142/Pdt.G/2026/PA.Prm dari Pemohon; 2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pariaman untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; 3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp159.000,00 (seratus lima puluh sembilan ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →