HukumCerai
Putusan Pengadilan

142/Pdt.G/2026/PA.Prm

Nomor142/Pdt.G/2026/PA.Prm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Prm
Panjang Dokumen33.666 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN 1. Mengabulkan pencabutan perkara Nomor 142/Pdt.G/2026/PA.Prm dari Pemohon; 2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pariaman untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; 3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp159.000,00 (seratus lima puluh sembilan ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →