HukumCerai
Putusan Pengadilan

1430/Pdt.G/2025/PA.Pra

Nomor1430/Pdt.G/2025/PA.Pra
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Pra
Panjang Dokumen62.924 karakter

Amar Putusan

MEN GADILI: Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba ? in shughr a Tergugat ( Muslim bin Amaq Hanipah ) terhadap Penggugat ( Rohani, S.Pd. binti H. Abd. Gani ); Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil akta cerai, berupa: Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); Nafkah madhiyah sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Praya untuk menyerahkan akta…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →