1430/Pdt.G/2025/PA.Pra
| Nomor | 1430/Pdt.G/2025/PA.Pra |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Pra |
| Panjang Dokumen | 62.924 karakter |
Amar Putusan
MEN GADILI: Mengabulkan gugatan Penggugat; Menjatuhkan talak satu ba ? in shughr a Tergugat ( Muslim bin Amaq Hanipah ) terhadap Penggugat ( Rohani, S.Pd. binti H. Abd. Gani ); Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil akta cerai, berupa: Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); Nafkah madhiyah sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Praya untuk menyerahkan akta…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →