1435/Pdt.G/2025/PA.Pra
| Nomor | 1435/Pdt.G/2025/PA.Pra |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Pra |
| Panjang Dokumen | 99.108 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon (Muhammad Wukup bin Munakip) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Qurratur Aini binti Azhar) di depan sidang Pengadilan Agama Praya; Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon sesaat sebelum mengucapkan ikrar talak berupa: Nafkah selama masa ? iddah sejumlah Rp3.000.000,00 ( tiga juta rupiah ); Mut'ah berupauang sejumlah Rp5.000.000,00 ( lima juta rupiah ); Membebankan kepada Pemohon untuk…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →