1439/Pdt.G/2024/PA.LLG
| Nomor | 1439/Pdt.G/2024/PA.LLG |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.LLG |
| Panjang Dokumen | 50.933 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat ( Deden Irawan bin Matliyan ) terhadap Penggugat ( Meli binti Ali Udan ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 202.500,00 ( dua ratus dua ribu lima ratus rupiah );
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →