HukumCerai
Putusan Pengadilan

143/Pdt.G/2025/PA.Bitg

Nomor143/Pdt.G/2025/PA.Bitg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Bitg
Panjang Dokumen79.557 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menolak gugatan Penggugat; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp248.000,00 (dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →