1455/Pdt.G/2024/PA.LLG
| Nomor | 1455/Pdt.G/2024/PA.LLG |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.LLG |
| Panjang Dokumen | 37.705 karakter |
Amar Putusan
1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di muka sidang, tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ; 3. Menjatuhkan talak I (satu) Bain Sughro Tergugat (WAHYU KUNCORO BIN WARDI) terhadap Penggugat (NI NENGAH BUDIANINGSIH BINTI I NYOMAN SAKEG); 4. Menghukum Tergugat membayar nafkah anak kepada Penggugat sejumlah Rp1.000.000.00 (satu juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri minimal berumur 21 tahun dengan kenaikan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →