HukumCerai
Putusan Pengadilan

1458/Pdt.G/2024/PA.LLG

Nomor1458/Pdt.G/2024/PA.LLG
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.LLG
Panjang Dokumen17.296 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 1458/Pdt.G/2024/PA.LLG dari Penggugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuklinggau untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 252.500,- (dua ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →