145/Pdt.G/2024/PA.Mtp
| Nomor | 145/Pdt.G/2024/PA.Mtp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mtp |
| Panjang Dokumen | 253.490 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Eko Yuliawan bin Rasdi) terhadap Penggugat (Wati Srirahayu, S.Pd. binti M. Riduan); 3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat : a. Mut?ah berupa uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); b. Nafkah selama masa iddah sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah); 4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Martapura untuk menahan Akta Cerai atas nama…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →