HukumCerai
Putusan Pengadilan

145/Pdt.G/2026/PA.Pal

Nomor145/Pdt.G/2026/PA.Pal
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Pal
Panjang Dokumen16.085 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN 1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk verklaard); 2. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 184.000,00 (seratus delapan puluh empat ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →