145/Pdt.G/2026/PA.Pal
| Nomor | 145/Pdt.G/2026/PA.Pal |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Pal |
| Panjang Dokumen | 16.085 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN 1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk verklaard); 2. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 184.000,00 (seratus delapan puluh empat ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →