HukumCerai
Putusan Pengadilan

1462/Pdt.G/2024/PA.LLG

Nomor1462/Pdt.G/2024/PA.LLG
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.LLG
Panjang Dokumen17.939 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 1462/Pdt.G/2024/PA.LLG dari Penggugat; Menyatakan perkara nomor 1462/Pdt.G/2024/PA.LLG telah selesai dengan pencabutan; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.237.000 (dua ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →