HukumCerai
Putusan Pengadilan

146/Pdt.G/2026/PA.Kdi

Nomor146/Pdt.G/2026/PA.Kdi
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Kdi
Panjang Dokumen12.723 karakter

Amar Putusan

M E N E T A P K A N Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara Nomor 146/Pdt.G/2026/PA.Kdi.; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 203.000,00 (dua ratus tiga ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →