HukumCerai
Putusan Pengadilan

1478/Pdt.G/2024/PA.LLG

Nomor1478/Pdt.G/2024/PA.LLG
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.LLG
Panjang Dokumen17.012 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor: 1478/Pdt.G/2024/PA.LLG oleh Penggugat; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 247.500,00 ( dua ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus Rupiah );

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →