HukumCerai
Putusan Pengadilan

1481/Pdt.G/2024/PA.Mdn

Nomor1481/Pdt.G/2024/PA.Mdn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Mdn
Panjang Dokumen16.305 karakter

Amar Putusan

Menyatakan batal gugatan Penggugat Nomor xxxx/Pdt.G/2024/PA.Mdn tanggal 3 Juni 2024; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Medan untuk mencoret perkara tersebut dalam Register Perkara Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 1.830.000,00 (satu juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →