1481/Pdt.G/2024/PA.Mdn
| Nomor | 1481/Pdt.G/2024/PA.Mdn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mdn |
| Panjang Dokumen | 16.305 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan batal gugatan Penggugat Nomor xxxx/Pdt.G/2024/PA.Mdn tanggal 3 Juni 2024; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Medan untuk mencoret perkara tersebut dalam Register Perkara Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 1.830.000,00 (satu juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →