149/Pdt.G/2024/PA.Lbg
| Nomor | 149/Pdt.G/2024/PA.Lbg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Lbg |
| Panjang Dokumen | 40.934 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Deni Eko Saputra bin Murni) terhadap Penggugat (Windy Ade Melia binti Herli Depeson); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.204.000,00 (dua ratus empat ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →