HukumCerai
Putusan Pengadilan

149/Pdt.G/2024/PA.Lbg

Nomor149/Pdt.G/2024/PA.Lbg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Lbg
Panjang Dokumen40.934 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap ke persidangan, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Deni Eko Saputra bin Murni) terhadap Penggugat (Windy Ade Melia binti Herli Depeson); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.204.000,00 (dua ratus empat ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →