14/Pdt.G/2025/PTA.AB
| Nomor | 14/Pdt.G/2025/PTA.AB |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PTA.AB |
| Panjang Dokumen | 47.805 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I I. Menyatakan permohonan banding dari Pembanding secara formil dapat diterima; II. Menolak permohonan banding Pembanding; III. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Ambon Nomor 124/Pdt.G/2025/PA.Ab. tanggal 12 September 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 19 Rabiul Awwal 1447 Hijriyah dengan perbaikan amar sehingga berbunyi sebagai berikut: DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi; 2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Tan Palar Yuliant alias Juliat Palar…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →