HukumCerai
Putusan Pengadilan

14/Pdt.G/2025/PTA.AB

Nomor14/Pdt.G/2025/PTA.AB
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA.AB
Panjang Dokumen47.805 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I I. Menyatakan permohonan banding dari Pembanding secara formil dapat diterima; II. Menolak permohonan banding Pembanding; III. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Ambon Nomor 124/Pdt.G/2025/PA.Ab. tanggal 12 September 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 19 Rabiul Awwal 1447 Hijriyah dengan perbaikan amar sehingga berbunyi sebagai berikut: DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi; 2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Tan Palar Yuliant alias Juliat Palar…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →