HukumCerai
Putusan Pengadilan

14/Pdt.G/2025/PTA.Bjm

Nomor14/Pdt.G/2025/PTA.Bjm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA.Bjm
Panjang Dokumen49.403 karakter

Amar Putusan

MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Martapura Nomor 832/Pdt.G/2024/PA.Mtp tanggal 13 Januari 2025 Masehibertepatan dengan tanggal13 Rajab 1446 Hijriah dengan perbaikan amar putusan sebagai berikut ; 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon ( Suhaili, S. Pd bin Sabli alias Sabli Thaib) untuk menjatuhkan talak satu raj'I terhadap Termohon ( Muniroh, S. Pd binti H. Muhammad ) di depan sidang…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →