14/Pdt.G/2025/PTA.Bjm
| Nomor | 14/Pdt.G/2025/PTA.Bjm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PTA.Bjm |
| Panjang Dokumen | 49.403 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Martapura Nomor 832/Pdt.G/2024/PA.Mtp tanggal 13 Januari 2025 Masehibertepatan dengan tanggal13 Rajab 1446 Hijriah dengan perbaikan amar putusan sebagai berikut ; 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon ( Suhaili, S. Pd bin Sabli alias Sabli Thaib) untuk menjatuhkan talak satu raj'I terhadap Termohon ( Muniroh, S. Pd binti H. Muhammad ) di depan sidang…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →