14/Pdt.G/2025/PTA.Bn
| Nomor | 14/Pdt.G/2025/PTA.Bn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PTA.Bn |
| Panjang Dokumen | 64.299 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI:I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Curup Nomor 306/Pdt.G/2025/PA.Crp. tanggal 12 Agustus 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 18 Safar 1447 Hijriyah;MENGADILI SENDIRI:1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir dipersidangan, tidak hadir;2. Menolak gugatan Pengugat;3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp275.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima ribu…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →