HukumCerai
Putusan Pengadilan

14/Pdt.G/2025/PTA.Bn

Nomor14/Pdt.G/2025/PTA.Bn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA.Bn
Panjang Dokumen64.299 karakter

Amar Putusan

MENGADILI:I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Curup Nomor 306/Pdt.G/2025/PA.Crp. tanggal 12 Agustus 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 18 Safar 1447 Hijriyah;MENGADILI SENDIRI:1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir dipersidangan, tidak hadir;2. Menolak gugatan Pengugat;3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp275.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima ribu…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →