HukumCerai
Putusan Pengadilan

14/Pdt.G/2025/PTA.Kr

Nomor14/Pdt.G/2025/PTA.Kr
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPTA.Kr
Panjang Dokumen29.552 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Tanjungpinang Nomor 350/Pdt.G/2025/PA.TPI., tanggal 11 Juni 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 15 Zuhijjah 1446 Hijriah; MENGADILI SENDIRI : Dalam Konvensi - Menyatakan permohonan Pemohon Konvensi tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijke verklaard ); Dalam Rekonvensi - Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijke verklaard ); Dalam Konvensi Dan…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →