14/Pdt.G/2025/PTA.Kr
| Nomor | 14/Pdt.G/2025/PTA.Kr |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PTA.Kr |
| Panjang Dokumen | 29.552 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Tanjungpinang Nomor 350/Pdt.G/2025/PA.TPI., tanggal 11 Juni 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 15 Zuhijjah 1446 Hijriah; MENGADILI SENDIRI : Dalam Konvensi - Menyatakan permohonan Pemohon Konvensi tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijke verklaard ); Dalam Rekonvensi - Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijke verklaard ); Dalam Konvensi Dan…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →