14/Pdt.G/2025/PTA.MU
| Nomor | 14/Pdt.G/2025/PTA.MU |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PTA.MU |
| Panjang Dokumen | 38.263 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Soasio Nomor 71/Pdt.G/2025/PA.SS. tanggal 19 Mei 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 20 Ramadhan 1446 Hijriah dengan perbaikan sebagai berikut; 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberikan izin kepada Pemohon (Haeril Anwar Bin Anwar Togam) untuk menjatuhkan Talak satu raj'i terhadap Termohon (Sitna Wati Muhammad binti Muhammad Laha) di depan sidang Pengadilan Agama Soasio; 3.…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →