14/Pdt.G/2026/PA.MTK
| Nomor | 14/Pdt.G/2026/PA.MTK |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.MTK |
| Panjang Dokumen | 32.043 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir; Mengabulkan Permohonan Pemohon secara verstek; Mengizinkan Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Mentok; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 206.000,00 (dua ratus enam ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →