HukumCerai
Putusan Pengadilan

14/Pdt.G/2026/PTA.Pbr

Nomor14/Pdt.G/2026/PTA.Pbr
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPTA.Pbr
Panjang Dokumen26.638 karakter

Amar Putusan

MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Dumai Nomor 613/Pdt.G/2025/PA.Dum, tanggal 30 Desember 2025 Masehi bertepatan dengan tanggal 10 Rajab 1447 Hijriah, dengan perbaikan amar sebagai berikut: Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir; Menolak permohonan Pemohon; III. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp406.000.00 (empat ratus…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →