14/Pdt.P/2024/PA.Brk
| Nomor | 14/Pdt.P/2024/PA.Brk |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.P |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Brk |
| Panjang Dokumen | 45.386 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN: Mengabulkan permohonan Para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( MOHAMAD HAIKAL PONAMON BIN ARYANTO PONAMON ) dan Pemohon II ( AGNES PALIA BINTI ARWIN PALIA ) yang dilangsungkan pada tanggal 27 Januari 2019, di Desa Sonuo, Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara; Memerintahkan Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaidipang Kabupaten Bolaang Mongondow Utara; Membebankan biaya…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →