HukumCerai
Putusan Pengadilan

14/Pdt.P/2026/MS.Ttn

Nomor14/Pdt.P/2026/MS.Ttn
Jenisagama — Pdt.P
Tahun2026
PengadilanMS.Ttn
Panjang Dokumen16.865 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk mencabut perkaranya; Menyatakan perkara Nomor 14/Pdt.P/2026/MS.Ttn dicabut; Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →