HukumCerai
Putusan Pengadilan

1508/Pdt.G/2024/PA.Sel

Nomor1508/Pdt.G/2024/PA.Sel
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Sel
Panjang Dokumen32.494 karakter

Amar Putusan

MENGADILI: Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan , tidak hadir; Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima ( niet onvankelijke verklard ) seluruhnya dengan verstek; Membebankan kepada Pemohonuntuk membayar biaya perkara ini sejumlahRp.187.000,00 (seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →