150/Pdt.G/2024/PA.Lbg
| Nomor | 150/Pdt.G/2024/PA.Lbg |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Lbg |
| Panjang Dokumen | 44.148 karakter |
Amar Putusan
M E N G A D I L I Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( Prima Aulia bin Asril Hamid) terhadap Penggugat (Sri Hartati binti Sutino ) ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp208.000,00 ( dua ratus delapan ribu rupiah );
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →