HukumCerai
Putusan Pengadilan

150/Pdt.G/2024/PA.Lbg

Nomor150/Pdt.G/2024/PA.Lbg
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Lbg
Panjang Dokumen44.148 karakter

Amar Putusan

M E N G A D I L I Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( Prima Aulia bin Asril Hamid) terhadap Penggugat (Sri Hartati binti Sutino ) ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp208.000,00 ( dua ratus delapan ribu rupiah );

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →