HukumCerai
Putusan Pengadilan

150/Pdt.G/2026/PA.Klk

Nomor150/Pdt.G/2026/PA.Klk
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2026
PengadilanPA.Klk
Panjang Dokumen15.307 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohon pencabutan perkara nomor 150/Pdt.G/2026/PA.Klk dari Pemohon; Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kolaka untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.189.000,00 (seratus delapan puluh sembilan ribu rupiah)

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →