HukumCerai
Putusan Pengadilan

1511/Pdt.G/2024/PA.Sel

Nomor1511/Pdt.G/2024/PA.Sel
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Sel
Panjang Dokumen16.613 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan Permohonan pencabutan perkara Nomor 1511/Pdt.G/2024/PA.Sel dariPenggugat; Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlahRp. 194000 ( seratus sembilan puluh empat ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →