HukumCerai
Putusan Pengadilan

1515/Pdt.G/2024/PA.Mdn

Nomor1515/Pdt.G/2024/PA.Mdn
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Mdn
Panjang Dokumen174.924 karakter

Amar Putusan

Dalam Eksepsi Menerima eksepsi Turut Tergugat ; Menyatakan Pengadilan Agama Medan tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut ; Dalam Pokok Pekara Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) ;

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →