1515/Pdt.G/2024/PA.Mdn
| Nomor | 1515/Pdt.G/2024/PA.Mdn |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mdn |
| Panjang Dokumen | 174.924 karakter |
Amar Putusan
Dalam Eksepsi Menerima eksepsi Turut Tergugat ; Menyatakan Pengadilan Agama Medan tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut ; Dalam Pokok Pekara Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →