HukumCerai
Putusan Pengadilan

1515/Pdt.G/2025/PA.Sgm

Nomor1515/Pdt.G/2025/PA.Sgm
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Sgm
Panjang Dokumen12.018 karakter

Amar Putusan

Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1515/Pdt.G/2025/PA.Sgm, dari Penggugat; Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara; Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp198.000,00 (seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →