1515/Pdt.G/2025/PA.Sgm
| Nomor | 1515/Pdt.G/2025/PA.Sgm |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Sgm |
| Panjang Dokumen | 12.018 karakter |
Amar Putusan
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1515/Pdt.G/2025/PA.Sgm, dari Penggugat; Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan tersebut dalam register perkara; Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp198.000,00 (seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →