HukumCerai
Putusan Pengadilan

1516/Pdt.G/2025/PA.Bms

Nomor1516/Pdt.G/2025/PA.Bms
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Bms
Panjang Dokumen32.701 karakter

Amar Putusan

Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, menjadi fakta hukum yang tetap, yaitu Tergugat telah melanggar sighat taklik talak yang pernah diucapkan sesaat setelah akad nikah pada butir (1), (2)dan (4) yaitu : Tergugat meninggalkan Penggugat selama 2 (dua) tahun berturut-turut; Tergugat tidak memberi nafkah wajib kepada Penggugat selama 3 (tiga) bulan lamanya; Tergugat telah membiarkan (tidak memperdulikan) Penggugat lebih dari 6 (enam) bulan lamanya; Menimbang, bahwa atas…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →