1516/Pdt.G/2025/PA.Bms
| Nomor | 1516/Pdt.G/2025/PA.Bms |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Bms |
| Panjang Dokumen | 32.701 karakter |
Amar Putusan
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, menjadi fakta hukum yang tetap, yaitu Tergugat telah melanggar sighat taklik talak yang pernah diucapkan sesaat setelah akad nikah pada butir (1), (2)dan (4) yaitu : Tergugat meninggalkan Penggugat selama 2 (dua) tahun berturut-turut; Tergugat tidak memberi nafkah wajib kepada Penggugat selama 3 (tiga) bulan lamanya; Tergugat telah membiarkan (tidak memperdulikan) Penggugat lebih dari 6 (enam) bulan lamanya; Menimbang, bahwa atas…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →