HukumCerai
Putusan Pengadilan

151/Pdt.G/2024/PA.LLG

Nomor151/Pdt.G/2024/PA.LLG
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.LLG
Panjang Dokumen48.785 karakter

Amar Putusan

Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek ; Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat ( DEDIK SUGIARTO BIN SUTARJO ) terhadap Penggugat ( DEDIK SUGIARTO BIN SUTARJO ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang berjumlah Rp.720.000,00 (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah).

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →