151/Pdt.G/2024/PA.LLG
| Nomor | 151/Pdt.G/2024/PA.LLG |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.LLG |
| Panjang Dokumen | 48.785 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek ; Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat ( DEDIK SUGIARTO BIN SUTARJO ) terhadap Penggugat ( DEDIK SUGIARTO BIN SUTARJO ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang berjumlah Rp.720.000,00 (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →