1523/Pdt.G/2024/PA.Sel
| Nomor | 1523/Pdt.G/2024/PA.Sel |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Sel |
| Panjang Dokumen | 30.976 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara sah untuk menghadap di persidangan, tidak hadir ; Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek ; Memberi Izin kepada Pemohon (Hamzan Wadi bin Aq. Hilwani) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Atun Maemunah binti Murlip) di depan sidang Pengadilan Agama Selong; Membebankan kepada Pemohonuntuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp173000,00 ( seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →