HukumCerai
Putusan Pengadilan

1524/Pdt.G/2025/PA.Grt

Nomor1524/Pdt.G/2025/PA.Grt
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2025
PengadilanPA.Grt
Panjang Dokumen12.783 karakter

Amar Putusan

MENETAPKAN Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya; Menyatakan perkara Nomor: 1524/Pdt.G/2025/PA.Grt selesai karena dicabut ; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp198000,00 ( seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →