152/Pdt.G/2024/PA.Mna
| Nomor | 152/Pdt.G/2024/PA.Mna |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Mna |
| Panjang Dokumen | 499.452 karakter |
Amar Putusan
Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat Konvensi; Dalam Pokok Perkara Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian; Menyatakan 1 (satu) bidang tanah seluas 1.434 M 2 (seribu empat ratus tiga puluh empat meter persegi), terletak di Desa Terulung, Dusun Bingkil, Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00279, berikut 1 (satu) unit bangunan rumah makan permanen 1 (satu) lantai yang berdiri di atasnya, dengan ukuran panjang 32 M 2 (tiga…
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →