HukumCerai
Putusan Pengadilan

152/Pdt.G/2024/PA.Mna

Nomor152/Pdt.G/2024/PA.Mna
Jenisagama — Pdt.G
Tahun2024
PengadilanPA.Mna
Panjang Dokumen499.452 karakter

Amar Putusan

Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat Konvensi; Dalam Pokok Perkara Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian; Menyatakan 1 (satu) bidang tanah seluas 1.434 M 2 (seribu empat ratus tiga puluh empat meter persegi), terletak di Desa Terulung, Dusun Bingkil, Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00279, berikut 1 (satu) unit bangunan rumah makan permanen 1 (satu) lantai yang berdiri di atasnya, dengan ukuran panjang 32 M 2 (tiga…

Status: unknown

Baca Putusan Lengkap

Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.

Buka di Dalil →