152/Pdt.G/2025/PA.Min
| Nomor | 152/Pdt.G/2025/PA.Min |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Min |
| Panjang Dokumen | 69.927 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI Menyatakan Tergugatyang telah dipanggilsecara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara Verstek ; Menjatuhkan talak satu ba?in shugra Tergugat ( Abdul Azis bin Halim ) terhadap Penggugat ( Desi Afriza Binti Zayadi ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp201.000,00 (dua ratus satu ribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →