152/Pdt.G/2026/PA.Ktp
| Nomor | 152/Pdt.G/2026/PA.Ktp |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2026 |
| Pengadilan | PA.Ktp |
| Panjang Dokumen | 17.066 karakter |
Amar Putusan
MENETAPKAN Mengabulkan permohonan pencabutan Perkara Nomor 152/Pdt.G/2026 /PA.Ktp dari Penggugat; Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp240.000,00 (dua ratus empat puluhribu rupiah);
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →