1531/Pdt.G/2025/PA.Bms
| Nomor | 1531/Pdt.G/2025/PA.Bms |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2025 |
| Pengadilan | PA.Bms |
| Panjang Dokumen | 47.053 karakter |
Amar Putusan
Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (TEGUH SETIONO bin DARTUN alias MUDIARJO) terhadap Penggugat (NIA SAPUTRI); Membebaskan kepada Penggugat dari membayarbiaya perkara ;
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →