153/Pdt.G/2024/PA.Min
| Nomor | 153/Pdt.G/2024/PA.Min |
|---|---|
| Jenis | agama — Pdt.G |
| Tahun | 2024 |
| Pengadilan | PA.Min |
| Panjang Dokumen | 43.332 karakter |
Amar Putusan
MENGADILI: Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek; Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat ( Joni Suardi bin Baharuddin ) terhadap Penggugat ( Ani Ottapia b inti Mawardi ); Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 162.000.00 ( seratus enam puluh dua ribu rupiah );
Status: unknown
Baca Putusan Lengkap
Teks putusan penuh, analisis AI, dan konteks hukum tersedia di Dalil.
Buka di Dalil →